Dinas Sosial Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Dinas Sosial Kota Lhokseumawe mengikuti Rapat Koordinasi terkait penilaian maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Tahun 2026. Rapat tersebut dipimpinoleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan kualitaspenyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus memastikan setiap perangkat daerah memberikan pelayanan yang sesuaidengan ketentuan, transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
