TUGAS DAN FUNGSI

Tugas Dinas Sosial Kota Lhokseumawe adalah membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. Fungsi utamanya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin. Selain itu, dinas ini juga bertugas mengevaluasi dan melaporkan kegiatannya, serta melaksanakan administrasi terkait bidang sosial. 
 
Tugas
  • Melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
  • Membantu Walikota dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang sosial. 
     
Fungsi
  • Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin. 
     
  • Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan, seperti program-program sosial yang menyasar kelompok rentan. 
     
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi dan melaporkan kegiatan di bidang sosial. 
     
  • Administrasi: Melaksanakan tugas-tugas administrasi yang berkaitan dengan bidang sosial. 
     
  • Pelaksanaan Fungsi Lain: Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.