Dinas Sosial Kota Lhokseumawe dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe Menjalin Kerja Sama tentang Penunjukan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

Dinas Sosial Kota Lhokseumawe menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Anak.

Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., didampingi oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial. Kerja sama ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe, Ahmad Fausan Apriansyah, A.Md.IP., S.H.

Kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong pembinaan, pendampingan, dan reintegrasi sosial anak agar dapat kembali berperan positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.