DINAS SOSIAL - LHOKSEUMAWE

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial. Saat ini Dinas Sosial bertempat di Jl. Mayjen T.Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe 24351. Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Dinas Sosial Kota Lhokseumawe didukung oleh 27 (Dua Puluh Tujuh) PNS dan 17 (Tujuh Belas) Tenaga Non ASN. Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas kinerja, dilakukan pembagian tugas bagi Pejabat Eselon.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan social dan penanganan fakir miskin
  4. Pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pemerintah Kota Lhokseumawe
Dinas Sosial Kota Lhokseumawe

Berita Terbaru

Galeri Gambar

Produk Layanan pada Dinas Sosial Kota Lhokseumawe

produk layanan